KETERBUKAAN INFORMASI PENGELOLAAN DANA BOSP
A. KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
1. Dasar Hukum
- Undang-Undang No.14 Tahun 2009 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik
- Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik
2. Tujuan
- Menjamin hak warga negara: Untuk mengetahui dan mengakses informasi publik
- Meningkatkan transparansi: Badan publik harus terbuka dan transparan dalam menjalankan kegiatan
- Mendorong partisipasi masyarakat: Dalam proses pengambilan keputusan publik
3. Pengertian
Informasi publik adalah informasi yang dihasilkan, dikelola, dan/atau dimiliki oleh badan publik, termasuk dokumen, data, dan informasi lainnya.
B. PRINSIP KETERBUKAAN
- Transparan
- Akuntabilitas
- Partisipasi Publik
- Hak Asasi Manusia
C. TUJUAN KETERBUKAAN INFORMASI
- Mendorong partisipasi masyarakat
- Meningkatkan kepercayaan publik
- Mencegah praktik KKN
- Mendukung tata kelola pemerintah yang baik
Berikut informasi mengenai pengelolaan dana BOSP SMA Negeri 1 Losari
- BOSP SMA Negeri 1 Losari Tahun 2022 :
https://drive.google.com/drive/folders/1quqhPnmox5nYGsrq2m5un4vlZKeXviZt?usp=sharing
- BOSP SMA Negeri 1 Losari Tahun 2023 :
https://drive.google.com/drive/folders/1MwJICDn6aYR6ZBsTN8WmnR2JuaHK5-G0?usp=sharing
