• SMA NEGERI 1 LOSARI
  • “ TERWUJUDNYA LULUSAN YANG BERKARAKTER, BERPRESTASI DAN BERWAWASAN LINGKUNGAN ”

KETERBUKAAN INFORMASI PENGELOLAAN DANA BOSP

A. KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK

1. Dasar Hukum

  1. Undang-Undang No.14 Tahun 2009 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  2. Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik
  3. Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik

2. Tujuan

  1. Menjamin hak warga negara: Untuk mengetahui dan mengakses informasi publik
  2. Meningkatkan transparansi: Badan publik harus terbuka dan transparan dalam menjalankan kegiatan
  3. Mendorong partisipasi masyarakat: Dalam proses pengambilan keputusan publik

3. Pengertian

Informasi publik adalah informasi yang dihasilkan, dikelola, dan/atau dimiliki oleh badan publik, termasuk dokumen, data, dan informasi lainnya.

 B. PRINSIP KETERBUKAAN

  1. Transparan
  2. Akuntabilitas
  3. Partisipasi Publik
  4. Hak Asasi Manusia

 C. TUJUAN KETERBUKAAN INFORMASI

  1. Mendorong partisipasi masyarakat
  2. Meningkatkan kepercayaan publik
  3. Mencegah praktik KKN
  4. Mendukung tata kelola pemerintah yang baik

 

Berikut informasi mengenai pengelolaan dana BOSP SMA Negeri 1 Losari

  1. BOSP SMA Negeri 1 Losari Tahun 2022 :

https://drive.google.com/drive/folders/1quqhPnmox5nYGsrq2m5un4vlZKeXviZt?usp=sharing

  1. BOSP SMA Negeri 1 Losari Tahun 2023 :

https://drive.google.com/drive/folders/1MwJICDn6aYR6ZBsTN8WmnR2JuaHK5-G0?usp=sharing

Komentari Tulisan Ini
Tulisan Lainnya
INFORMASI KELULUSAN TAHUN 2026

Sesuai dengan kebijakan Kementrian Pendidikan dasar dan menengah dan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah dalam Surat Edaran Nomor 400.3/23018/2026 tanggal 30 April 2026 tentang Pelaks

04/05/2026 08:36 - Oleh Administrator - Dilihat 1150 kali
Rekapitulasi Penggunaan Dana BOS Reguler SMAN 1 Losari Tahap II (Juli - Desember 2025)

31/12/2025 08:08 - Oleh Administrator - Dilihat 260 kali